Gaya Hidup
Putusan Hak Cipta: Agnez Mo Dikenakan Sanksi Berat
2025-02-04

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar hak cipta. Kasus ini bermula dari penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pencipta dalam tiga konser berturut-turut. Putusan ini menegaskan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual di industri musik.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan somasi kepada Agnez Mo namun tidak mendapat respons. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan diproses hingga mencapai putusan hukum. Pelanggaran terjadi ketika lagu "Bilang Saja" dinyanyikan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada akhir Mei 2023.

Hukuman Berat bagi Artis yang Melanggar Hak Cipta

Kasus ini menyoroti konsekuensi serius bagi artis yang tidak menghormati hak cipta karya orang lain. Pengadilan menetapkan sanksi berat untuk mengimbangi kerugian yang dialami komposer asli. Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri hiburan tentang pentingnya mendapatkan izin resmi sebelum menggunakan karya orang lain secara komersial.

Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Penyanyi ini didakwa telah menyanyikan lagu tersebut dalam tiga konser berturut-turut di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada akhir Mei 2023. Pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian sebelumnya melalui surat somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari Agnez Mo. Hal ini memperparah situasi dan mendorong penggugat untuk melanjutkan proses hukum.

Pentingnya Menghargai Kekayaan Intelektual

Keputusan pengadilan ini menekankan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual dalam industri hiburan. Setiap artis harus memastikan mendapatkan izin resmi sebelum menggunakan karya orang lain, termasuk lagu, dalam pertunjukan mereka. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Penyanyi Agnez Mo dijatuhi hukuman berat karena telah menggunakan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dalam tiga pertunjukan tanpa izin. Kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa upaya penyelesaian dilakukan sebelumnya dengan mengirim surat somasi, namun tidak ada respons positif dari pihak Agnez Mo. Akhirnya, kasus ini dibawa ke Bareskrim Polri dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pelaku industri hiburan harus menghormati hak cipta dan mendapatkan izin resmi sebelum menggunakan karya orang lain secara komersial.

More Stories
see more