Pasar
Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tidak Bisa Lagi Membatalkan Klaim Secara Sepihak
2025-01-06

Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menetapkan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini memberikan dampak signifikan pada industri asuransi, khususnya dalam hal pembatalan klaim. Keputusan ini diambil setelah permohonan uji materi yang diajukan oleh Maribati Duha diterima oleh MK pada awal tahun 2025. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi dapat membatalkan klaim secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak tertanggung.

Kronologi dan Detail Putusan

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam, terutama dalam konteks syarat batal perjanjian asuransi. Pasal ini dinilai tidak cukup jelas dalam mengatur mekanisme pembatalan perjanjian jika ada informasi yang disembunyikan atau salah dikomunikasikan oleh pihak tertanggung. MK menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan pada kesepakatan antara penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menciptakan keseimbangan hak antara perusahaan asuransi dan pelanggan. Sebelumnya, Pasal 251 KUHD hanya memberikan peringatan kepada tertanggung tanpa menjamin keseimbangan hak mereka. MK menekankan bahwa prinsip-prinsip perjanjian, termasuk kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak, harus dipertahankan agar perjanjian tersebut adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, putusan ini membuka jalan bagi reformasi hukum yang lebih luas dalam industri asuransi, memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan kepastian hukum yang lebih adil.

Dari sudut pandang seorang jurnalis, putusan ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar asuransi. Bagi pembaca, keputusan ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi hukum, terutama yang berkaitan dengan asuransi.

More Stories
see more