Pasar
Skor Buruk SLIK OJK: Dampak dan Cara Menangani
2024-12-07
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sebelumnya, sistem ini dikenal sebagai BI Checking. Dalam layanan tersebut, debitur dapat melihat berapa nilai kredit yang mereka peroleh. Semakin buruk nilai kreditnya, seseorang akan memiliki kesulitan bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.
Hubungan SLIK OJK dengan Pinjaman Online P2P Lending
OJK telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang. Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.Hubungan SLIK OJK dengan Pencarian Kerja
OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK. Hal ini menunjukkan pentingnya skor kredit dalam kehidupan sehari-hari.Caranya Mengupdate Data SLIK OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.Cara Mengetahui Skor Kredit
Cara mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Masyarakat juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.