Pasar
Tindakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Perusahaan Pelat Merah Sektor Pangan
2024-11-19
Di Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menarik perhatian. Mereka memberikan sinyal untuk merelakkan beberapa perusahaan pelat merah sektor pangan dari pengelolaan BUMN. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, wacana Perusahaan Umum (Perum) Bulog menjadi lembaga pemerintah langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan Rancangan Undang Undang BUMN. "Memang kita mendorong Bulog itu menjadi badan yang bisa melakukan operasi pasar, sehingga ada dana APBN di situ, nanti setiap tahunnya diaudit oleh BPK," kata Erick di Gedung BUMN, Selasa (19/11/2024). Hal ini dianggap dapat membuat Bulog melaksanakan operasi pasar sendiri. Di sisi lain, Erick membuka kemungkinan beberapa BUMN Pangan berada di bawah Kementerian Pertanian dan melakukan restrukturisasi. "Jadi ya, kalau BUMN BUMN ini sudah dianggap baik, banyak pihak melihat ini bisa dimaksimalkan lebih baik, ya kita terbuka," jelasnya. Namun, Erick menegaskan, teknis soal penunjukkan direksi dan komisaris adalah wewenang Presiden RI Prabowo Subianto. Sementara terkait kepemilikan saham, Kementerian BUMN hanya bertugas mengelola, sementara kepemilikan tetap berada pada Kementerian Keuangan dan negara. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengusulkan Pupuk Indonesia dan Perum Bulog berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memudahkan koordinasi. "Kementan perlu menjadi leading sector pangan, mulai dari hulu hingga ke hilir. Sebab, selama ini lembaga-lembaga di bidang pangan terkesan berjalan sendiri-sendiri," katanya. "Kita ingin bagaimana, ini kita tidak mengubah organisasi. Intinya organisasi tetap ada di situ semua tapi 'Ketua Kelasnya' adalah Menteri Pertanian. Karena selama ini pupuknya yang ngurus Menteri BUMN, perdagangan pupuknya Menteri Perdagangan. Kemudian si petani yang ngurus pertanian. Begitu panen Bulog punya BUMN lagi. Kita tidak bisa perintah Bulog untuk menyerap hasil panen petani," jelasnya. (mij/mij)

Perubahan Strategis BUMN dalam Sektor Pangan

Tindakan Kementerian BUMN terhadap Perum Bulog

Kementerian BUMN memberikan sinyal untuk merelakkan Perum Bulog dari pengelolaan mereka. Menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, wacana ini sesuai dengan Rancangan Undang Undang BUMN. "Bulog harus menjadi badan yang bisa melakukan operasi pasar dan memiliki dana APBN yang diaudit setiap tahun oleh BPK," ujarnya. Hal ini dianggap dapat meningkatkan kinerja Bulog dalam menjalankan operasi pasar. Namun, Erick juga menegaskan bahwa teknis soal penunjukkan direksi dan komisaris tetap berada pada Presiden Prabowo Subianto.

Potensi BUMN Pangan di bawah Kementerian Pertanian

Erick Thohir membuka kemungkinan beberapa BUMN Pangan berada di bawah Kementerian Pertanian. Dengan restrukturisasi, banyak pihak melihat potensi ini bisa dimaksimalkan lebih baik. "Kita terbuka untuk melihat bagaimana BUMN BUMN ini bisa lebih efektif di bawah Kementerian Pertanian," jelasnya. Namun, organisasi perusahaan plat merah tersebut tidak akan diubah. "Intinya organisasi tetap ada di situ semua tapi 'Ketua Kelasnya' adalah Menteri Pertanian," katanya.

Kepemilikan Saham dan Tugas Kementerian BUMN

Sementara terkait kepemilikan saham, Kementerian BUMN hanya bertugas mengelola. Kepemilikan tetap berada pada Kementerian Keuangan dan negara. "Kita harus memahami peran kita dalam mengelola BUMN. Kepemilikan tetap di tangan negara," ujar Erick. Namun, koordinasi dengan Kementerian Pertanian penting untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian nasional. "Kementan perlu menjadi leading sector pangan, mulai dari hulu hingga ke hilir. Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini," jelasnya.
More Stories
see more