Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merencanakan transisi pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2024. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menginformasikan bahwa peraturan pemerintah untuk pengalihan ini sudah ditandatangani. Selanjutnya, Bappebti akan menyiapkan nota kesepahaman dengan OJK untuk mengatur proses transisi tersebut.
Pada hari Kamis di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, disampaikan bahwa persiapan untuk pemindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK telah berjalan lancar. Menurut Tirta, laporan pengawasan harus dipindahkan secara efektif pada kuartal pertama 2024. Untuk perizinan, Bappebti masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan OJK karena ada beberapa proses yang masih berlangsung.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah-langkah transisi ini dirancang agar berjalan mulus. Diskusi antara OJK dan Kementerian Perdagangan telah dilakukan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format resmi. Meskipun proses ini sudah lama dipersiapkan, adanya Peraturan Pemerintah memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kelancaran transisi ini.
Mahendra juga menjelaskan bahwa tidak ada hambatan besar dalam proses ini. Ini lebih merupakan administrasi pemindahan otoritas pengawasan, dan prinsip-prinsipnya sudah disepakati.
Seiring dengan perubahan ini, masyarakat dapat berharap adanya peningkatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aset kripto di Indonesia.
Dari perspektif jurnalis, transisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola sektor keuangan digital. Langkah ini diharapkan dapat membawa stabilitas dan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta pasar kripto di masa mendatang.