YZ diketahui merupakan buron interpol yang terkait dengan fugitive wanted prosecution pada tanggal 3 Juli 2024 lalu. Pihak terkait juga telah membenarkan YZ sebagai subjek red notice dari NCB Beijing. "YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, kita tahu bahwa YZ mengelola website judi online di China. Keuntungan komplotan tersebut mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar. "Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online," tuturnya.
Setelah penangkapan, proses penelusuran masih berlangsung. Untung menjelaskan pihaknya mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi soal penangkapan YZ. Berikutnya, tersangka akan langsung diserahkan pada pihak berwajib China. "Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing," jelasnya.
Dalam keseluruhan kasus ini, kita dapat melihat betapa seriusnya masalah judi online di dunia. Buronan interpol YZ menjadi contoh yang jelas tentang kesulitan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Namun, dengan kerja sama antara berbagai instansi, seperti Interpol, NCB, dan pihak-pihak lain, kita dapat berharap untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keamanan dan integritas masyarakat.