Pasar
Apakah Waktu Penagihan Debt Collector Pinjol Terbatas hingga 90 Hari?
2024-12-08
Pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending telah hadir untuk memudahkan nasabah. Namun, hal ini juga mengakibatkan sejumlah masalah yang perlu kita perhatikan. Misalnya, masalah penagihan utang yang sering menjadi masalah bagi nasabah pinjaman online (pinjol). Apalagi, ketika pihak penagih sampai ke rumah, hal tersebut dapat membuat situasi semakin rumit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Penagihan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol). Setelah 90 hari gagal bayar, utang tidak dianggap lunas dan peminjam akan dibawa ke jalur hukum. Nasabah juga akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Bunga pinjaman akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan.Dalam aturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan norma masyarakat dan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan terus menerus. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Implikasi bagi Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa konsumen harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan untuk meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi adalah hak perusahaan keuangan.OJK juga menegaskan bahwa tidak akan melindungi konsumen nakal yang tidak mau membayar kreditnya. Ini menunjukkan pentingnya kesadaran konsumen dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Perilaku Debt Collector

Kontak nasabah gagal bayar akan sering diteror oleh debt collector (DC) pinjol atau pihak ketiga yang disewa. Teror tersebut dapat berlangsung selama beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya. Hal ini dapat membuat situasi stres dan tidak terduga bagi nasabah.

Batasan dan Hak Konsumen

Meskipun penyelenggara jasa keuangan berhak menagih, mereka harus memastikan penagihan dilakukan sesuai dengan aturan. Konsumen juga memiliki hak untuk meminta perlindungan jika merasa diancam atau diintimidasi. Namun, mereka juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.Dalam keseluruhan, pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending memiliki keuntungan dan kerugian. Nasabah harus lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan layanan ini, serta memahami aturan dan implikasi yang terkait. Dengan begitu, mereka dapat menghindari masalah yang mungkin timbul dan memanfaatkan keuntungan yang ada.
More Stories
see more