Kebijakan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengakibatkan penangguhan perdagangan saham untuk 41 perusahaan publik. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh BEI. Penilaian ini mencakup aspek penting seperti persyaratan free float, yaitu jumlah saham yang bebas diperdagangkan oleh masyarakat umum.
Berdasarkan regulasi yang ada, BEI telah mengevaluasi dan memutuskan bahwa beberapa emiten belum memenuhi standar minimum free float hingga akhir tahun 2024. Dalam rangka menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor, BEI mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi suspensi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih serius dalam mematuhi aturan dan meningkatkan transparansi.
Penerapan sanksi ini didasarkan pada sejumlah regulasi termasuk Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya, serta Peraturan Bursa Nomor I-X yang berkaitan dengan penempatan pencatatan efek ekuitas pada papan pemantauan khusus. Selain itu, BEI juga telah memberikan peringatan tertulis dan denda kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat BEI dalam menjaga stabilitas dan efisiensi pasar modal.
Tindakan tegas ini mencerminkan upaya BEI untuk memastikan bahwa semua emiten mematuhi standar yang telah ditetapkan. Melalui langkah-langkah seperti ini, BEI berharap dapat mewujudkan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan. Ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan investor tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Keberlanjutan dan kepercayaan publik menjadi prioritas utama dalam pengembangan pasar modal Indonesia.