Beberapa perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan sanksi akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim. BEI telah mengumumkan bahwa 53 emiten dikenai hukuman karena tidak memenuhi tenggat waktu pelaporan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Denda dan peringatan tertulis diberikan sebagai bentuk tindakan atas ketidakpatuhan ini, menunjukkan komitmen BEI terhadap transparansi informasi.
Pada dasarnya, BEI memiliki aturan ketat mengenai penyampaian laporan keuangan interim. Untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024, sebanyak 46 emiten menerima peringatan tertulis III beserta denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, satu emiten mendapat peringatan tertulis I, sementara enam perusahaan lainnya juga mendapat sanksi berdasarkan tahun buku yang berbeda. Ini mencerminkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi bursa agar pasar tetap berjalan dengan baik.
Ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi menjelaskan bahwa laporan keuangan interim harus diserahkan tepat waktu. Jika batas waktu jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat pada hari bursa berikutnya. Selain itu, ada persyaratan tambahan bagi perusahaan yang berencana untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit atau ditelaah oleh Akuntan Publik. Mereka harus memberikan rencana tersebut paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan dimaksud.
Batas akhir penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 adalah 30 Desember 2024 untuk laporan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Sedangkan untuk laporan yang diaudit, batas akhirnya adalah 2 Januari 2025. Daftar perusahaan yang belum melaporkan dan/atau membayar denda hingga 30 Desember 2024 telah dirilis oleh BEI, mencakup nama-nama yang dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.
Dengan adanya sanksi ini, BEI menegaskan kembali pentingnya ketaatan terhadap regulasi dan keterbukaan informasi. Langkah-langkah tegas seperti ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat di pasar modal dapat beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab. Hal ini akan mendukung stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.