Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) mengumumkan peluncuran perdagangan karbon internasional pertama di negara ini. Inisiatif ini bertujuan untuk menarik partisipasi investor global dalam perdagangan karbon dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. Peluncuran ini juga mendukung upaya pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Dengan adanya regulasi yang jelas dari pemerintah, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, Indonesia berkomitmen untuk memastikan perdagangan karbon berjalan dengan lancar dan transparan.
Dalam suasana hangat di Jakarta, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) secara resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pertama di Indonesia pada Senin, 20 Januari 2025. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka mencapai target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK telah menyiapkan seluruh langkah pengawasan dan pemantauan terkait bursa karbon ini. Infrastruktur mendatang akan didukung oleh teknologi blockchain untuk memastikan transparansi dan keamanan data.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengungkapkan bahwa jumlah peserta perdagangan karbon domestik telah meningkat signifikan dari 16 peserta sejak peluncuran pada September 2023 menjadi 104 peserta saat ini. Prestasi luar biasa juga dicatat dengan pencapaian perdagangan 1 juta ton karbon secara kumulatif. Ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para pelaku pasar dalam mendukung inisiatif lingkungan ini.
Perdagangan karbon internasional ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022, yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mekanisme otorisasi carbon credit yang dapat diperdagangkan ke pihak asing. Regulasi ini memastikan bahwa perdagangan karbon dapat berjalan dengan efektif dan sesuai standar internasional.
Dengan peluncuran ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Ini bukan hanya merupakan langkah maju dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Berdasarkan perspektif seorang jurnalis, peluncuran perdagangan karbon internasional ini membuka peluang baru bagi Indonesia. Ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam melawan perubahan iklim. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan swasta, kita dapat bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan membangun ekonomi yang ramah lingkungan.