Pasar
Otoritas Jasa Keuangan Mengungkap Lonjakan Laporan Pelanggaran Debt Collector
2025-01-20

Dalam beberapa waktu terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sejumlah besar laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penagihan kredit. Menurut data yang diterima dari layanan konsumen OJK, ada lebih dari 1.600 pengaduan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam perilaku debt collector. Sektor Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) mendominasi dengan hampir 1.100 pengaduan, diikuti oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Pengawasan terhadap perilaku pasar juga menjadi fokus utama OJK. Hingga triwulan III tahun 2024, telah ditemukan 229 iklan yang melanggar aturan dari total 14.481 iklan yang dipantau. Sektor PVML memiliki persentase tertinggi pelanggaran iklan, mencapai hampir 3%. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan klaim palsu tentang pengawasan OJK, informasi yang menyesatkan, dan ketidakjelasan syarat-syarat penting pada iklan.

Agar praktik penagihan kredit tetap berada dalam koridor hukum, OJK telah merumuskan serangkaian regulasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara jasa penagihan. Penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur secara transparan dan tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas penagihan yang mereka kelola.

Regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa industri keuangan dapat beroperasi secara etis dan profesional. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

More Stories
see more