Pasar
Debt Collector Pinjol Hentikan Penagihan Setelah 3 Bulan, Aturannya Disepakati
2024-12-08
Di Jakarta, CNBC Indonesia, kita melihat bahwa Debt Collector memiliki batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang nasabah pinjaman online. Setelah tiga bulan, mereka tidak bisa lagi melakukan penagihan. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022. Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tenggat penagihan, disebutkan bahwa penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.
Implikasi Jika Tidak Bisa Bayar
Tetapi tidak berarti utang akan dianggap lunas. Penyelenggara bisa membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum. Mereka melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.Penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan memang berhak dilakukan sesuai dengan norma. Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyelenggara harus memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus.Aturan Jam Penagihan
Jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat. Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah, tetapi harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.Tips bagi Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen. Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun keputusan akhirnya masih menjadi hak perusahaan penyelenggara.“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.Dalam keseluruhan, kita perlu memahami aturan-aturan ini agar bisa berinteraksi dengan Debt Collector dengan bijak dan menjaga kesejahteraan kita.