Pasar
Menko Beberkan Urgensi Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Bank BUMN
2024-11-04
Pemerintah Indonesia segera merampungkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan tagihan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank milik negara (BUMN). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang bertujuan untuk mendorong program-program pemerintah terkait sektor pertanian.
Memperkuat Akses Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM Pertanian
Membebaskan Debitur UMKM dari Daftar Hitam Kredit Macet
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa banyak debitur UMKM yang tidak dapat mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya kebijakan penghapusan tagihan kredit macet, diharapkan kredit dapat bergulir kembali dan mendukung program-program pemerintah di sektor pertanian.Memberikan Kepastian Hukum bagi Bank BUMN
Airlangga juga menyatakan bahwa praktik penghapusan tagihan kredit macet sudah lazim dilakukan oleh bank-bank swasta. Namun, bank BUMN memerlukan aturan yang lebih rigid agar dapat melakukan hal tersebut dengan memberikan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan bank BUMN memiliki kekhawatiran terlilit masalah hukum jika melakukan penghapusan tagihan kredit macet.Mendukung Pertumbuhan Sektor Pertanian
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa isu penghapusan tagihan kredit macet merupakan isu khusus bagi bank BUMN. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan oleh bank-bank swasta. Namun, bank BUMN sulit melakukan hal tersebut karena memiliki kekhawatiran terlilit masalah hukum.Dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), disebutkan bahwa penghapusan tagihan kredit macet oleh bank BUMN dan lembaga jasa keuangan non-bank BUMN bukan merupakan kerugian negara, selama dapat dibuktikan tata kelola yang baik. Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut, yang khusus terkait dengan UMKM.Dengan adanya kebijakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM di bank BUMN, diharapkan dapat mendorong program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Hal ini akan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan sektor tersebut.