Pasar
OJK Terbitkan Aturan Pembentukan Satgas Kegiatan Usaha Tanpa Izin
2024-11-06
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan pelaku usaha sektor keuangan yang legal.

Memperkuat Koordinasi dan Kolaborasi Demi Ekosistem Keuangan yang Aman dan Terpercaya

Penguatan Koordinasi Antarotoritas

POJK Nomor 14 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dengan adanya sinergi yang apik dan berkesinambungan, diharapkan POJK ini dapat diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Koordinasi yang efektif antara berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Penguatan Kelembagaan Satuan Tugas

POJK Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pembentukan, keanggotaan, struktur organisasi, dan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Hingga saat ini, Satuan Tugas ini telah beranggotakan 16 entitas, terdiri dari 2 otoritas, 10 kementerian, dan 4 lembaga. Dengan kerangka kelembagaan yang jelas, Satuan Tugas diharapkan dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara optimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Penguatan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Hal ini mencakup pengaturan mengenai pertukaran data dan informasi, kerja sama dengan pihak lain, serta pelaporan, pemantauan, dan pendanaan. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, Satuan Tugas dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberantas aktivitas keuangan ilegal secara komprehensif.

Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Legal

Selain itu, POJK Nomor 14 Tahun 2024 juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, termasuk konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin. Dengan adanya upaya pencegahan dan penanganan yang terkoordinasi, diharapkan ekosistem keuangan di Indonesia akan semakin aman dan terpercaya, sehingga dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan pelaku usaha sektor keuangan yang legal.

Optimalisasi Peran Satuan Tugas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dengan kehadiran POJK ini, peran Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) akan semakin optimal dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.Dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh OJK melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan ekosistem keuangan di Indonesia akan semakin aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan pelaku usaha sektor keuangan yang legal. Upaya ini merupakan wujud komitmen OJK dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong kemajuan sektor keuangan di Indonesia.
more stories
See more