Pasar
Skandal Pembelian Emas Antam: Mengungkap Modus Operandi Budi Said dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
2024-10-29
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan 'Crazy Rich' Surabaya Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, saksi Sri Agung Nugroho, seorang guru ngaji, mengungkapkan bahwa namanya dicatut Budi Said dalam transaksi pembelian emas Antam. Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan bahwa Budi Said menggunakan identitas pihak lain untuk menyembunyikan jejak keuangannya dalam skema pembelian emas yang mencurigakan.

Mengungkap Modus Operandi Budi Said dalam Skandal Pembelian Emas Antam

Pencatutan Identitas Saksi Sri Agung Nugroho

Dalam kesaksiannya, Sri Agung Nugroho menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi pembelian emas dengan Budi Said dan bahkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Sri Agung juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki emas Antam dan tidak pernah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak lain. Hal ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi data dan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Budi Said.Pencatutan identitas Sri Agung juga menjadi bukti bahwa Budi Said mencoba menghindari jejak keuangannya dalam skema pembelian emas tersebut. Budi Said diduga menggunakan berbagai identitas, termasuk milik Sri Agung, untuk menyembunyikan sumber dana yang dia gunakan dalam transaksi mencurigakan di Butik Antam.

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pembelian Emas Antam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam, serta tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.Jaksa menyatakan bahwa harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Ancaman Hukuman bagi Budi Said

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.Kesaksian Sri Agung Nugroho dan bukti-bukti yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum semakin memperkuat dugaan bahwa Budi Said terlibat dalam skema korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
more stories
See more