Pasar
Tren Pembiayaan BNPL Semakin Diminati di Indonesia
2024-11-07
Masyarakat Indonesia semakin gemar menggunakan fitur buy now pay later (BNPL) dalam berbelanja. Hal ini terlihat dari peningkatan penyaluran piutang pembiayaan Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) yang mencapai 103,4% per September 2024. Namun, tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masih terbilang rendah.

Kemudahan Berbelanja Tanpa Perlu Membayar Langsung

Peningkatan Penyaluran Pembiayaan BNPL

Berdasarkan data, piutang pembiayaan BNPL oleh PP per September 2024 mencapai Rp8,24 triliun. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan BNPL pada perbankan yang tercatat sebesar Rp19,81 triliun. Namun, peningkatan penyaluran pembiayaan BNPL oleh PP sebesar 103,4% per September 2024 menunjukkan tren yang semakin positif.Mayoritas piutang pembiayaan BNPL berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, diikuti dengan usaha mikro. Hal ini mengindikasikan bahwa fitur BNPL semakin diminati oleh berbagai kalangan, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.

Tingkat Kredit Macet yang Terbilang Rendah

Meskipun penyaluran pembiayaan BNPL terus meningkat, tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masih terbilang rendah. NPF gross tercatat sebesar 2,60%, sedangkan NPF net sebesar 0,71%.Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cukup bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran melalui fitur BNPL. Hal ini juga dapat menjadi indikasi bahwa perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL telah menerapkan manajemen risiko yang baik.

Pengaturan Khusus BNPL Sedang Disusun oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun pengaturan khusus terkait BNPL. Beberapa hal yang diatur antara lain persyaratan perusahaan pembiayaan, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Daya Beli Masyarakat yang Melemah

Kenaikan penyaluran pembiayaan BNPL ini terjadi seiring dengan daya beli masyarakat yang terus turun. Tercatat, level konsumsi rumah tangga terus stagnan di bawah 5% pada kuartal III-2024 di level 4,91%, lebih rendah dari posisi kuartal II-2024 yang sebesar 4,93%, dan jauh lebih rendah dari posisi kuartal III-2023 sebesar 5,05%.Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun telah mengakui bahwa daya beli masyarakat saat ini tengah melemah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, yang kemudian menggelar rapat bersama dengan seluruh anggota Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas upaya peningkatan daya beli.Dalam situasi daya beli yang melemah, fitur BNPL menjadi semakin menarik bagi masyarakat. Dengan BNPL, mereka dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus membayar langsung, sehingga dapat membantu meringankan beban keuangan saat ini.
more stories
See more