Berlaku sejak hari ini, Kementerian Pertanian mengumumkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi petani dari eksploitasi harga rendah yang telah lama menjadi keluhan mereka. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan harga baru sebesar Rp1.350 per kilogram, berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil setelah serangkaian aksi protes oleh ribuan petani di Lampung yang merasa dirugikan oleh pabrik-pabrik tapioka.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap ketidakpuasan yang sudah lama dirasakan oleh petani singkong. Sebelumnya, banyak petani yang menjual hasil panen mereka dengan harga sangat rendah, bahkan mencapai Rp1.100 per kilogram dengan rafaksi hingga 18%. Pada beberapa pabrik lainnya, meskipun harga bisa mencapai Rp1.300-Rp1.400 per kilogram, rafaksinya mencapai 35-38%, sehingga mengurangi keuntungan petani. Mentan Amran menegaskan bahwa harga baru ini akan diterapkan secara ketat dan pelanggaran akan ditangani dengan tegas.
Selain menetapkan harga, Menteri Pertanian juga memperketat kebijakan impor singkong. Semua impor harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Impor hanya diperbolehkan jika hasil panen dalam negeri tidak mencukupi. Singkong kini masuk dalam daftar komoditas yang memiliki larangan dan pembatasan perdagangan, sehingga pengawasannya akan lebih ketat.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi petani lokal dan memastikan bahwa industri tetap mendapatkan pasokan bahan baku yang cukup. Mentan Amran menekankan bahwa industri harus tetap untung, namun petani juga harus mendapatkan keadilan. Dengan kebijakan ini, diharapkan hubungan antara petani dan industri dapat berjalan dengan lebih harmonis dan adil.