Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengambil tindakan keras terhadap seorang pengusaha bernama Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. Harvey dikenai hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dapat membayarnya, asetnya akan dirampas dan dilelang. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bersih.
Dalam suasana tegang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim Eko Aryanto menyampaikan putusan untuk Harvey Moeis pada hari Selasa, 24 Desember 2024. Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pemurnian timah ilegal dari wilayah tambang milik PT Timah, sebuah BUMN. Jaksa menjelaskan bahwa aksi Harvey telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey disebut telah memperkaya diri sendiri dan rekan-rekannya sebesar Rp 420 miliar melalui berbagai transaksi mencurigakan, termasuk pembelian barang mewah dan transfer ke akun Sandra Dewi dan asisten-nya, Ratih Purnamasari. Hakim menolak alasan pemaafan dan memutuskan bahwa Harvey harus mendekam di penjara serta membayar denda dan uang pengganti.
Direktur Utama PT RBT, Suparta, juga divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang awalnya meminta 14 tahun penjara.
Keputusan ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor publik dan swasta. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pebisnis dan petinggi perusahaan untuk selalu menjaga integritas dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan adil.