Pasar
Investor Obligasi Gugat, BUMI Menjawab dengan Bicara
2024-12-19
PT Bumi Resources Tbk. saat ini sedang menghadapi sebuah gugatan yang cukup signifikan. Investor Obligasi Wajib Konversi (OWK) telah mengajukan gugatan tersebut, tetapi semua masalah tersebut telah diselesaikan dengan saham berdasarkan formula harga yang disahkan oleh PKPU dan prospektus yang disetujui. Direktur Independen BUMI, Dileep Srivastava, menganggap bahwa investor tersebut kurang memahami tentang ketentuan OWK dan penjelasan manajemen BUMI.

Penjelasan Singkat Tentang Gugatan

Investor tersebut membeli OWK sebanyak 2.844.900 unit dengan harga Rp1 per unit. Pada tahun ke-7 periode OWK, ia melakukan konversi dengan harga konversi Rp157 per saham. Artinya, setiap 157 unit OWK akan memperoleh 1 saham. Saat melakukan konversi, investor tersebut akan menerima 18.120 lembar saham BUMI. Namun, gugatan ini juga mengindikasikan adanya potensi kerumitan dalam proses hukum, dan masalah ini saat ini masih dalam proses pengadilan.

Perspektif Manajemen

Manajemen BUMI merasa bahwa investor tersebut kurang memahami ketentuan OWK. Mereka telah memberikan penjelasan kepada investor, tetapi investor masih merasa tidak puas. Manajemen berusaha untuk menjelaskan dengan lebih jelas tentang proses konversi dan ketentuan OWK, tetapi investor tetap berpendapat berbeda.

Manajemen BUMI juga berusaha untuk menjaga integritas proses hukum. Mereka mengikuti protokol hukum yang berlaku dan akan memberikan tanggapan yang terukur terhadap tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh investor. Mereka percaya bahwa dengan cara ini, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Perspektif Investor

Investor tersebut merasa bahwa mereka tidak mendapatkan penjelasan yang cukup jelas dari manajemen BUMI. Mereka menganggap bahwa proses konversi dan ketentuan OWK tidak jelas dan membuat mereka kesulitan dalam mengambil keputusan. Mereka juga mengindikasikan adanya potensi kerumitan dalam proses hukum dan meminta manajemen BUMI untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Investor tersebut berharap bahwa manajemen BUMI dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan mengatasi masalah tersebut dengan baik. Mereka juga berharap bahwa proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan tidak mengakibatkan kerugian bagi mereka.

Perspektif OJK dan KSEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KSEI juga terlibat dalam masalah ini. Mereka mengindikasikan adanya potensi kerumitan dalam proses hukum dan meminta manajemen BUMI untuk memberikan tanggapan yang tepat. Mereka juga akan memantau proses hukum dengan seksama untuk memastikan bahwa一切按照法律程序进行 (semua berjalan sesuai dengan protokol hukum).

OJK dan KSEI berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa mengakibatkan dampak negatif bagi pasar. Mereka juga akan memberikan saran dan bantuan kepada manajemen BUMI untuk mengatasi masalah tersebut.

Sebagai informasi, Samin melayangkan gugatan perdata melawan BUMI, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan Humberg Lie. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan.
More Stories
see more