Berita
Kasus Korupsi Jiwasraya: Kemenkeu Tanggapi Status Tersangka Direktur Jenderal Anggaran
2025-02-07

Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap penetapan Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa untuk detail lebih lanjut tentang kasus tersebut, publik dapat menghubungi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah menemukan bukti cukup atas tindakan pidana yang dilakukan oleh Isa ketika menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK dari tahun 2006 hingga 2012. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun antara tahun 2008 dan 2018.

Kejaksaan Agung telah memperluas investigasi mereka ke dalam dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat senior di PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam upaya menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi milik negara ini. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, Isa diduga telah melakukan tindakan ilegal selama masa jabatannya sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK dari tahun 2006 hingga 2012. Selama periode tersebut, dia diduga terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara.

Investigasi ini mencakup periode antara tahun 2008 hingga 2018, di mana ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Isa, termasuk dokumen-dokumen keuangan dan keterangan saksi-saksi yang relevan. Penetapan status tersangka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan mengungkap praktek-praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Isa Rachmatarwata, tetapi juga beberapa individu lainnya. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan juga menjadi bagian dari penyelidikan ini. Selain itu, beberapa eksekutif dari perusahaan-perusahaan lain seperti PT Maxima Integra, PT Trada Alam Minera, dan PT Hanson International Tbk juga disebut terlibat. Investigasi ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dan institusi.

Kasus korupsi ini mengungkapkan tantangan besar dalam mengawasi dan mengelola dana investasi perusahaan asuransi milik negara. Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menandai tahap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Respons Kementerian Keuangan yang menghormati proses hukum menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah kasus serupa di masa depan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

More Stories
see more