Pasar
Kebijakan Repatriasi Dana Hasil Ekspor: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
2025-01-22

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan repatriasi 100% devisa hasil ekspor (DHE) dalam jangka satu tahun. Kebijakan ini berlaku untuk dana hasil ekspor yang tidak digunakan setelah dikurangi kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam kembali ke sistem keuangan domestik, mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan agar tidak mengganggu arus kas perusahaan ekspor dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan konsumsi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa prinsip dasar dari kebijakan ini adalah memastikan para pengusaha eksportir terlebih dahulu membawa kembali seluruh dana hasil ekspornya ke Indonesia. Setelah repatriasi dilakukan, sebagian dana tersebut akan dikonversi menjadi rupiah untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri. Sisanya kemudian diparkirkan dalam sistem keuangan domestik, seperti simpanan di bank atau instrumen investasi lainnya.

Contohnya, jika sebuah perusahaan mendapatkan US$ 100 juta dari hasil ekspor, dan membutuhkan US$ 80 juta untuk biaya operasional dalam rupiah, maka hanya sisanya sebesar US$ 20 juta yang wajib disimpan di sistem keuangan domestik. Dengan demikian, kewajiban 100% tetap dipenuhi, namun perusahaan masih dapat menjalankan operasionalnya tanpa hambatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, yang bergantung pada tiga faktor utama: konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor. Ekspor, khususnya komoditas sumber daya alam seperti nikel, batubara, dan sawit, memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan iklim ekspor tetap kondusif dan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor ekspor. Dengan memastikan bahwa dana hasil ekspor kembali ke sistem keuangan domestik, pemerintah berharap dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung investasi lebih lanjut di dalam negeri. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mencapai target pertumbuhan yang ambisius.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku usaha ekspor, sambil memastikan bahwa dana hasil ekspor berkontribusi secara langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi global.

More Stories
see more