Berita
Kontroversi Mantan Kasat Reskrim: Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah
2025-01-28

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjadi sorotan publik karena dugaan pemerasan terhadap seorang tersangka senilai Rp20 miliar. Kasus ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perjalanan karier hingga kronologi kejadian yang melibatkan anak salah satu bos Prodia. Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian juga mengundang banyak pertanyaan, terutama mengenai keterlibatan etika dan integritas aparat penegak hukum.

Perjalanan Karier dan Kontroversi Etika

Latar belakang karier AKBP Bintoro menunjukkan bahwa ia telah memegang beberapa posisi penting dalam institusi kepolisian. Sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2004, Bintoro telah menempati berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, reputasi tersebut kini tercoreng akibat tuduhan pemerasan besar-besaran yang menimpanya.

Bintoro diduga memeras tersangka AN, anak dari salah satu bos Prodia, dengan jumlah fantastis, yaitu Rp20 miliar. Tuduhan ini muncul saat Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan AN sempat mandek selama masa kepemimpinannya. Setelah digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, kasus tersebut langsung dipercepat hingga dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menimbulkan spekulasi tentang penyebab lambatnya penanganan kasus sebelumnya.

Kronologi Kejadian dan Respons Publik

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan terhadap tersangka AN, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual dan pelanggaran perlindungan anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat olah TKP, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api. Kronologi ini menjadi dasar untuk penanganan lebih lanjut oleh Propam Polda Metro Jaya.

Bintoro membantah semua tuduhan dan menyebutnya sebagai fitnah yang disebarkan oleh pihak tersangka AN. Ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam oleh Propam Polda Metro Jaya, dengan handphone-nya disita untuk investigasi lebih lanjut. Sementara itu, pihak Prodia melalui Corporate Secretary Marina Amalia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan perusahaan dan merupakan masalah pribadi. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bintoro terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik.

More Stories
see more