Pasar
Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR di Pontianak Tahun 2024
2024-12-06
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan yang signifikan yaitu mencabut izin usaha BPR Duta Niaga yang terletak di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Ini menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) ke-17 yang jatuh dalam tahun ini.

Penjelasan Singkat

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024. OJK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 15 Januari 2024, BPR Duta Niaga ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. Selanjutnya, pada 12 November 2024, BPR Duta Niaga berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan peraturan. Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha. OJK mengimbau nasabah agar tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 12% merupakan salah satu alasan utama untuk pencabutan izin usaha. Ini menunjukkan bahwa BPR Duta Niaga memiliki kekurangan modal yang cukup signifikan. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5% juga menandakan bahwa BPR tersebut memiliki kendala dalam mengelola kas. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) BPR dengan predikat Tidak Sehat menunjukkan kondisi yang tidak stabil dan memerlukan tindakan pencegahan.

Proses Pengawasan dan Keputusan

Otoritas Jasa Keuangan mulai melakukan pengawasan sejak 15 Januari 2024 dengan menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status BDP. Namun, setelah beberapa waktu, pada 12 November 2024, BPR Duta Niaga masuk ke status BDR karena Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat melakukan penyehatan. Setelah itu, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha. OJK kemudian berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha tersebut.

Implikasi bagi Nasabah

OJK mengingatkan kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang. Mereka perlu mengetahui bahwa dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, nasabah juga perlu berhati-hati dan memantau perkembangan agar tidak terkena dampak negatif. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang.
More Stories
see more