Dalam perkembangan terbaru, otoritas keuangan di Indonesia menyoroti bahwa skor kredit bukanlah satu-satunya faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR), terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa meskipun informasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan sebagai referensi, ada berbagai aspek lain yang juga dievaluasi. Ini termasuk kemampuan membayar dan prospek usaha. Selain itu, OJK telah melonggarkan beberapa aturan untuk mendukung sektor perumahan.
Dalam suasana hangat di Jakarta pada akhir Januari 2025, Mahendra Siregar mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah ke KPR. Dia menekankan bahwa SLIK hanya merupakan salah satu sumber informasi yang digunakan oleh bank dalam mengevaluasi calon debitur. "Kami tidak hanya bergantung pada skor kredit, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial secara menyeluruh," kata Mahendra.
Otoritas ini telah memperbarui kriteria penilaian kualitas kredit KPR, yang sekarang lebih fleksibel. Sebelumnya, penilaian dilakukan berdasarkan tiga aspek utama: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Namun, saat ini, penilaian dapat didasarkan hanya pada satu pilar, yaitu kemampuan membayar. Selain itu, KPR diberikan bobot risiko yang lebih rendah, dan setiap kasus ditinjau secara individual untuk menentukan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
Selanjutnya, OJK telah mencabut larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah yang berlaku sejak Januari 2023. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pengembang perumahan dan memfasilitasi pembangunan rumah yang lebih cepat dan efisien.
Bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan proses pemberian kredit, OJK menyediakan saluran pengaduan melalui kontak 157. Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka dengan mudah dan mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Berdasarkan panduan baru ini, jelas bahwa OJK berusaha memastikan bahwa akses ke KPR menjadi lebih adil dan inklusif. Ini akan memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Melalui pendekatan yang lebih holistik dan fleksibel, OJK berharap dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, kita dapat melihat upaya signifikan dari OJK untuk membuat sistem perbankan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai impian memiliki rumah sendiri. Ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan keuangan yang kondusif bagi semua pihak.