Pasar
Masyarakat Indonesia: Apakah Asuransi Wajib Motor-Mobil 2025?
2024-12-04
Dalam Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan yang akan datang adalah bahwa asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor ditargetkan untuk diwajibkan pada semester 2 tahun 2025 mendatang. Namun, pemerintah masih berada dalam posisi wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.

Perubahan Pemerintah dalam Asuransi TPL untuk Kendaraan Bermotor

Tentang Proses Pembentukan Aturan Asuransi TPL

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa proses pembentukan aturan masih jauh dari siap. Karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait TPL belum keluar. "Takutnya bisa mundur karena inflasinya belum bisa ditekan dan daya beli masyarakat masih berat," ujarnya. Saat ditemui setelah Konferensi Pers AAUI di Jakarta, Rabu (4/12/2024).Dalam kondisi saat ini, masyarakat dihadapkan oleh berbagai tekanan makro seperti inflasi dan beban pajak yang dapat memburukkan pengeluaran mereka. Jika TPL ini harus dipakai dari iuran masyarakat dan kondisi tidak baik, itu bisa menjadi masalah. "Kalau kondisi tidak baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan kami tidak mau ada hal itu," tuturnya.

Keunggulan Implementasi Asuransi TPL di Indonesia

Budi menekankan pentingnya pemberlakuan asuransi wajib TPL bagi pemilik motor dan mobil secepatnya. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL. Saat ini, AAUI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Jasaraharja, Korlantas, dan Kementerian lainnya terkait mekanisme pemberlakuan asuransi TPL wajib.Mengutip UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini dapat ditunjuk kepada kelompok tertentu. "Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," seperti dijelaskan pada undang-undang tersebut.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
More Stories
see more