Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga poin imbauan bagi perusahaan asuransi. Keputusan ini telah menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak. Meski ada kekhawatiran terhadap hilangnya prinsip kejujuran maksimal, OJK menyambut baik putusan ini dan menekankan perlunya penyempurnaan regulasi di industri asuransi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki citra industri asuransi. OJK berencana mengadakan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk membahas tiga standarisasi penting.
Ketiga imbauan tersebut mencakup perbaikan ketentuan polis, proses klaim, dan proses underwriting. Untuk ketentuan polis, OJK menekankan pentingnya klausul pembatalan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh pemegang polis. Informasi tentang klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal. Selain itu, penyesuaian ketentuan polis reasuransi juga diperlukan.
Dalam konteks proses klaim, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar mereka guna menghindari penolakan yang tidak beralasan. Misalnya, jika pengajuan polis awal tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan, maka kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak boleh menjadi alasan untuk membatalkan klaim. Semua perusahaan asuransi harus memiliki standar proses klaim yang seragam untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua nasabah.
Untuk proses underwriting, OJK mendorong standarisasi agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Pembangunan basis data bersama terkait status underwriting nasabah juga sangat ditekankan. Hal ini akan memungkinkan perusahaan asuransi lain untuk menggunakan penilaian yang sama jika seseorang dikategorikan memiliki risiko substandar.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat menjadi lebih profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memastikan layanan yang lebih baik bagi para nasabah.