Pasar
Otoritas Jasa Keuangan Tegas Mencabut Izin Perusahaan Pembiayaan yang Melanggar Aturan
2024-11-18
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mencabut izin beberapa perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
Menjaga Industri Jasa Keuangan yang Sehat dan Terpercaya
Investree: Pelanggaran Ekuitas Minimum dan Kinerja Memburuk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerja Investree memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.Sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, serta melakukan upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, namun Investree tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Selain itu, OJK juga mengambil tindakan terhadap pihak terkait permasalahan dan kegagalan di Investree, yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. OJK juga melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian kembali ke Indonesia melalui kerja sama dengan penegak hukum.Rindang Sejahtera Finance: Tingkat Kesehatan Tidak Sehat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Sebelumnya, OJK telah menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus, dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.OJK telah memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun, hingga batas waktu yang telah disetujui, RSF tidak dapat melakukan perbaikan dan pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan.Tindakan pencabutan izin usaha RSF oleh OJK merupakan upaya untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen. OJK bertindak tegas dan konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.