Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) telah mempengaruhi praktik perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan putusan ini, pembatalan klaim secara sepihak oleh perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya prinsip kejujuran penuh dalam industri asuransi dan akan melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan transparansi. Selain itu, OJK juga berencana memperbaiki proses perjanjian polis asuransi dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Putusan MK tersebut menekankan perlunya menjaga prinsip kejujuran penuh dalam industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa meskipun ada perubahan norma, prinsip kejujuran tetap menjadi fondasi utama. Untuk mencegah penyalahgunaan, OJK akan memastikan bahwa pembatalan klaim tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan membutuhkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung.
Ketentuan baru ini bertujuan untuk mencegah perusahaan asuransi, agen, dan konsumen dari penyalahgunaan hak-hak mereka. Transparansi dalam proses pembatalan klaim sangat ditekankan, termasuk perlunya regulasi tambahan. OJK menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk menerapkannya sambil mempertahankan prinsip kejujuran yang universal. Langkah-langkah ini mencakup pengembangan formulasi yang lebih jelas dan adil untuk semua pihak terkait. Misalnya, OJK akan meminta masukan dari asosiasi industri dan publik untuk memperbaiki dokumen perjanjian polis. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan asuransi yang lebih jelas dan adil bagi semua pihak.
OJK berencana melakukan serangkaian tindakan untuk memperbaiki proses perjanjian polis asuransi. Salah satu langkah awal adalah meminta masukan dari berbagai pihak termasuk asosiasi industri dan publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian polis asuransi dapat ditingkatkan dan disempurnakan. Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan proses underwriting agar calon pemegang polis memberikan informasi yang akurat dan benar.
Bila masih terjadi perselisihan, OJK menyarankan penyelesaian melalui kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau tertanggung. Mekanisme arbitrase atau pengadilan juga dapat digunakan jika diperlukan. Namun, Ogi menekankan bahwa perbaikan perjanjian polis tetap menjadi prioritas utama. Ia berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan proses asuransi yang lebih jelas, adil, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi.