Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan tahun ini, dengan nasib para pemegang polis dan pensiunan yang tersisa bergantung pada hasil likuidasi perusahaan. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa pembayaran penuh kepada pemegang polis dan pensiunan tergantung pada penyelesaian aset yang ada.
Kondisi keuangan Jiwasraya saat ini belum mencukupi untuk membayarkan kewajiban secara penuh. Menurut Lutfi, aset DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Sementara itu, masih ada sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp 354 miliar, di mana sebagian besar dana tersebut dicurigai sebagai hasil penipuan senilai Rp 257 miliar berdasarkan audit BPKP. Penyelesaian kewajiban ini akan dilakukan selama proses likuidasi oleh tim khusus, dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki dan potensi gugatan hukum atas penipuan.
Proses pengembalian aset yang dirampas negara menjadi sorotan penting dalam mendukung pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku hukum untuk mengembalikan aset tersebut kepada pihak yang berhak. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik negara, melainkan milik karyawan Jiwasraya, dan harus dikembalikan untuk membantu memenuhi kewajiban kepada pensiunan.
Berdiri bersama, kita dapat memastikan bahwa hak-hak para pemegang polis dan pensiunan tetap terlindungi. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga hukum, dan pihak-pihak terkait, harapannya proses likuidasi ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.