Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah agar mengembalikan aset yang telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan. Langkah ini dianggap penting untuk membantu pembayaran dana pensiun karyawan PT Jiwasraya, yang masih menghadapi hambatan finansial. Dalam rapat kerja yang melibatkan beberapa perusahaan dan anggota parlemen, Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa aset tersebut bukan milik negara, tetapi berasal dari karyawan Jiwasraya. Direksi Jiwasraya menjelaskan bahwa aset tersebut telah disita oleh negara, sementara Komisi VI mendesak pemerintah untuk mencari solusi pengembalian aset tersebut.
Pada hari Kamis (6/2/2025), dalam rapat kerja dengan beberapa perusahaan termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, dan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), Komisi VI DPR RI meminta penjelasan tentang kemungkinan pengembalian aset yang telah disita oleh negara. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan apakah aset tersebut dapat dikembalikan karena aset tersebut sebenarnya berasal dari karyawan Jiwasraya, bukan milik negara. Menurutnya, langkah ini penting untuk membantu pemenuhan kewajiban dana pensiun kepada para pensiunan.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa aset tersebut telah disita oleh negara sebagai hasil putusan pengadilan. Namun, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi terkait mekanisme pengembalian aset tersebut. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi para pensiunan yang belum dibayar. Direktur Utama IFG Life juga memberikan pandangan pribadinya bahwa jika aset dikembalikan ke IFG Life, nilai PMN yang diterima perusahaan mungkin akan berkurang.
Jiwasraya telah membayarkan dana pensiun sebesar Rp132 miliar dari total kewajiban Rp486 miliar. Meskipun demikian, perusahaan mengaku tidak dapat mengembalikan dana pensiun karyawannya secara penuh karena masalah keuangan. Selain itu, Lutfi mengungkapkan bahwa kasus fraud atau kecurangan pengelolaan keuangan di Jiwasraya telah menyebabkan kerugian sebesar Rp257 miliar. Pelaku utama fraud tersebut adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Komisi VI DPR RI berharap bahwa upaya pengembalian aset dapat membantu mempercepat pembayaran dana pensiun kepada para pensiunan Jiwasraya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi karyawan yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun. Dengan dukungan pemerintah dan koordinasi yang baik antar pihak terkait, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan.