Pasar
Otoritas Keuangan Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura
2025-02-06

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) karena perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Keputusan pencabutan ini ditetapkan melalui surat keputusan OJK pada tanggal 5 Februari 2025. Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha namun tetap tidak dapat menyelesaikan masalah ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan. Ini dilakukan untuk memastikan industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Pencabutan Izin Berdasarkan Ketidakpatuhan Ekuitas Minimum

PT Sarana Sulut Ventura diresmikan sebagai perusahaan yang tidak lagi beroperasi dalam bidang modal ventura setelah OJK mengambil tindakan tegas. Penyebab utama pencabutan ini adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Meskipun telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, PT SSV tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut hingga akhir batas waktu yang ditentukan.

Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang jelas seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023. Dalam rangka menjaga integritas industri, OJK memutuskan bahwa pencabutan izin usaha adalah langkah yang tepat. PT SSV sekarang harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata-kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya.

Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya

Setelah pencabutan izin usaha, PT SSV harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menyelesaikan segala urusan hukum dan finansial. Salah satu langkah penting adalah menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Untuk memastikan transparansi dan informasi yang jelas, PT SSV diminta memberikan informasi lengkap kepada semua pihak yang berkepentingan tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di dalam perusahaan. Nasabah dan masyarakat dapat menghubungi PT SSV melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan teratur.

More Stories
see more