Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan dua hari libur terkait perayaan Hari Raya Natal. Dalam surat keputusan bersama (SKB) antara tiga menteri, tanggal 25 Desember 2024 diperingati sebagai libur nasional untuk merayakan Natal, dan Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama. Namun, tidak ada penambahan cuti bersama lainnya untuk Jumat, 27 Desember 2024, meskipun ini merupakan hari kejepit antara cuti bersama dan akhir pekan. Tujuan dari penentuan cuti bersama ini adalah untuk memberikan waktu lebih bagi umat Nasrani di Indonesia agar dapat merayakan Natal dengan tenang bersama keluarga serta memudahkan perjalanan mudik atau balik.
Dalam suasana yang semakin ceria menjelang akhir tahun, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah mengumumkan penetapan cuti bersama untuk perayaan Natal pada tahun 2024. Secara khusus, Rabu, 25 Desember 2024, ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Selanjutnya, Kamis, 26 Desember 2024, menjadi cuti bersama resmi. Meskipun Jumat, 27 Desember 2024, berada di antara cuti bersama dan akhir pekan, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar cuti bersama maupun tanggal merah. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran waktu kepada warga Kristen di Indonesia dalam merayakan Natal dan melakukan perjalanan pulang atau kembali ke tempat kerja.
Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), tidak ada rencana tambahan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Raya Natal pada tahun ini. Untuk mereka yang ingin memiliki libur tambahan pada 27 Desember, dapat mempertimbangkan penggunaan jatah cuti tahunan.
Jadwal liburan lengkap untuk Natal dan akhir pekan berikutnya adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, warga Indonesia dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan.
Dari perspektif seorang pembaca, informasi ini sangat membantu dalam merencanakan liburan akhir tahun. Penting bagi setiap individu untuk memahami jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama agar dapat mengatur waktu dengan efektif. Keputusan pemerintah ini juga menunjukkan komitmennya untuk mendukung umat Nasrani dalam merayakan Natal dengan tenang dan nyaman. Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menikmati masa liburan dengan lebih optimal.