Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum Indonesia sedang berusaha keras untuk menangkap Adrian Asharyanto, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adrian dikabarkan berada di Qatar, dan pihak berwenang telah mengeluarkan red notice melalui Interpol untuk memburunya. Proses likuidasi perusahaan juga sedang dipersiapkan dengan pembentukan tim khusus. Situasi ini mencerminkan upaya serius dari OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan Adrian Asharyanto. Adrian, yang sebelumnya menjadi Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Informasi terakhir menunjukkan bahwa Adrian berada di Qatar, dan penyidik sedang memburunya untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan red notice kepada Interpol melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk membantu dalam penangkapan Adrian. Setelah red notice diterbitkan, koordinasi antara kepolisian setempat dan Indonesia akan dilakukan untuk memastikan Adrian dapat ditangkap dan dibawa kembali ke tanah air.
Selain itu, OJK telah melakukan penelaahan atas calon-calon tim likuidasi PT IRJ dan telah memberikan persetujuan atas pembentukan tim tersebut. PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, akan dilakukan oleh tim likuidasi.
Sebagai informasi, izin usaha Investree telah dicabut oleh OJK pada Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya serta kinerja perusahaan yang memburuk. Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam respons terhadap sanksi pencabutan izin usaha, Adrian Gunadi sempat menyatakan bahwa perusahaannya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Namun, hingga saat ini, situasi tetap belum jelas dan Adrian masih berada di luar negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Adrian tampaknya berada di Doha, Qatar, bersama kerabatnya. Ini menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk segera menangkap dan membawa Adrian kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi para pelaku bisnis untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga transparansi dalam operasional perusahaan mereka. Dengan demikian, publik dapat merasa lebih percaya diri dalam berinteraksi dengan institusi keuangan.