Pada penghujung tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Regulasi ini dirancang untuk mempercepat transformasi sektor tersebut agar lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan. Lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengembangan sumber daya manusia, perizinan, kerja sama antar-pihak, dan prosedur hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menciptakan industri PPDP yang inovatif dan efisien.
Salah satu POJK yang paling menonjol adalah POJK Nomor 34/2024, yang berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor PPDP. Regulasi ini mendorong industri untuk menyediakan dana guna meningkatkan kompetensi kerja dan pengembangan profesional. Sistem dan prosedur juga telah disusun sebagai panduan bagi industri dalam merencanakan strategi pengembangan SDM secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk membuat sektor keuangan lebih inklusif, dapat dipercaya, dan stabil.
Selain itu, POJK Nomor 35/2024 mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah pendirian dana pensiun dengan persyaratan yang lebih jelas, termasuk aturan tentang fungsi wajib yang harus dimiliki oleh organisasi dana pensiun. Ini diharapkan akan membantu menjadikan proses pendirian dana pensiun lebih terstruktur dan efisien.
POJK Nomor 36/2024 fokus pada penyempurnaan pengaturan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Regulasi ini mencakup penyesuaian ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penyelesaian klaim dan pembagian risiko. Selain itu, POJK ini juga memfasilitasi penggunaan teknologi informasi dalam bisnis asuransi, termasuk layanan digital.
POJK Nomor 37/2024 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pengawasan berbasis risiko melalui penambahan jenis sanksi administratif dan perubahan prosedur pemberlakuan sanksi. Ini memastikan bahwa pelaksanaan sanksi menjadi lebih cepat dan tepat berdasarkan penilaian supervisi dan jenis pelanggaran.
Terakhir, POJK Nomor 38/2024 mengatur proses pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi. Regulasi ini memperbaiki praktik pelaksanaan likuidasi yang sebelumnya dinilai kurang efektif. Penyempurnaan ini mencakup ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi dan penggunaan hasil pengembangan dana jaminan.
Dengan penerapan kelima POJK ini, OJK berharap industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan inklusif, memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini. Regulasi-regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan transparansi yang lebih baik dalam industri PPDP, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.