Berita
Pengelolaan Laut Menjadi Tanggung Jawab Negara, Bukan Individu atau Korporasi
2025-02-07

Di tengah perdebatan mengenai hak kepemilikan laut, Majelis Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh dimiliki oleh pihak swasta. Keputusan ini diumumkan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang berlangsung pada awal tahun 2025. Para pemimpin agama menyatakan bahwa laut harus tetap menjadi aset umum yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa diskriminasi. Mereka menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan laut tetap adil dan berkelanjutan.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan bahwa sertifikat kepemilikan atau hak guna bangunan di kawasan laut tidak boleh dikeluarkan kepada individu maupun korporasi. Laut, sebagai sumber daya alam yang penting, hanya bisa dimanfaatkan melalui izin pemanfaatan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan bahwa lingkungan maritim tetap terjaga. Kiai Cholil juga menyoroti bahwa masyarakat dapat menggunakan laut untuk berbagai keperluan seperti pertanian air tawar dan budidaya ikan, dengan syarat tetap mematuhi aturan yang ditetapkan.

Laut bukanlah properti yang bisa dimiliki oleh siapa pun, melainkan warisan bersama yang harus dijaga demi generasi mendatang. Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat untuk melestarikan sumber daya alam dan menjamin keseimbangan ekosistem. Dengan pendekatan yang bijaksana, kita dapat memastikan bahwa laut tetap menjadi lahan subur bagi kehidupan maritim dan manfaat bagi seluruh masyarakat. Langkah ini menunjukkan arah yang positif dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

More Stories
see more