Kasus sertifikat palsu yang melibatkan hak guna bangunan dan hak milik di Kabupaten Tangerang telah menarik perhatian pihak berwenang. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan sertifikat tersebut. Berdasarkan temuan awal, ada indikasi kuat bahwa beberapa dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mengajukan sertifikat ini tidak sah.
Pengumpulan bukti dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah utama dalam penyelidikan ini. Selain mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang, pihak Polri juga menduga adanya tindakan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi intensif antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang berlangsung untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktek ilegal yang merugikan masyarakat. Melalui upaya ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat. Langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi negara.