Pasar
Perdagangan Emas Digital di Indonesia Mencapai Rekor Tertinggi
2024-11-12
Perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia telah mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun selama Januari hingga September 2024, meningkat drastis sebesar 1.181% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan harga emas global dan didorong oleh peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital.
Investasi Emas Digital Kini Lebih Aman dan Terpercaya
Pertumbuhan Pesat Perdagangan Emas Digital
Selama Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital di Indonesia mencapai Rp41,3 triliun, meningkat drastis sebesar 1.181% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya Rp3,22 triliun. Volume transaksi juga mengalami kenaikan signifikan, dari 3.365,8 kg menjadi 35.178,48 kg atau meningkat 945,4 persen. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa saat ini posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga emas di pasar global.Penguatan Literasi dan Pengawasan Perdagangan Emas Digital
Meskipun prospek positif industri perdagangan emas digital, Tirta mengakui bahwa tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat yang masih minim menjadi tantangan. Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Selain itu, Bappebti juga terus mengoptimalkan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penegakan sanksi bagi platform yang melanggar aturan.Komitmen Bappebti Menjamin Keamanan Transaksi
Bappebti memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas digital untuk menjamin keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat. Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan bahwa Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital. Regulasi ini berfokus pada perlindungan masyarakat dengan memastikan setiap kepemilikan emas atas transaksi digital didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai.Ekosistem Perdagangan Emas Digital yang Semakin Kuat
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital di Indonesia yang melibatkan berbagai pihak, seperti dua bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, perantara pedagang emas fisik digital, serta asosiasi terkait. Bappebti juga telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik secara digital untuk beroperasi di Indonesia. Dengan ekosistem yang semakin kuat dan regulasi yang semakin jelas, Bappebti berharap adanya pertumbuhan yang berkelanjutan dalam perdagangan emas fisik secara digital.