Pada akhir Januari 2025, Bank Indonesia (BI) resmi mengakhiri peredaran dua jenis uang kertas khusus dengan nilai Rp150.000 dan Rp10.000 dari seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999. Warga yang memiliki pecahan ini dapat menukarkannya di bank-bank umum hingga 31 Januari 2035. Proses penukaran ini berlangsung selama satu dekade, memberikan kesempatan cukup bagi pemilik untuk mengganti mata uang tersebut dengan nominal yang sama.
Mulai 31 Januari 2025, seruan penting disampaikan oleh Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menegaskan bahwa kedua pecahan uang tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk mempermudah proses penukaran, masyarakat dapat melakukannya di kantor pusat atau perwakilan Bank Indonesia di berbagai daerah dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang tersedia di website resmi.
Penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal pada uang tersebut. Namun, jika uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian akan ditentukan berdasarkan regulasi Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Misalnya, jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keaslian masih dapat dikenali, maka penggantian akan dilakukan sesuai nilai nominal. Sebaliknya, jika ukuran uang logam kurang dari setengah ukuran asli, tidak ada penggantian yang diberikan.
Dari perspektif seorang jurnalis, langkah ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem pembayaran di negara ini. Meski demikian, informasi ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran publik tentang peraturan moneter dan perlunya tetap mengikuti perkembangan terbaru dari otoritas moneter. Selain itu, ini juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk memeriksa koleksi uang mereka dan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam proses transisi ini.