Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, Komisi VI DPR RI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan rapat kerja di Gedung Nusantara 1, Jakarta. Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa badan legislatif telah menyelesaikan penyempurnaan konsep RUU ini. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat proses legislasi dengan membuka partisipasi masyarakat yang luas. Beberapa poin penting yang akan dibahas mencakup penyesuaian definisi BUMN, pembentukan anak usaha, kompetensi sumber daya manusia, privatisasi, dan transparansi.
Pada pagi hari yang cerah di ibukota negara, Komisi VI DPR RI bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkumpul di Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025. Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR telah menyelesaikan penyempurnaan konsep RUU ini. Sebagai hasilnya, Komisi VI diberikan mandat resmi untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada rapat paripurna tanggal 23 Januari 2025.
Anggia juga menegaskan bahwa mereka akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat proses legislasi. Selain itu, Komisi VI dan Kementerian BUMN berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam proses ini. Beberapa poin kunci yang akan dibahas antara lain penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi, pembentukan anak usaha BUMN, pengelolaan korporasi, dan penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, serta aksi korporasi. Ruang lingkup RUU ini juga mencakup aspek kompetensi sumber daya manusia, termasuk peluang kerja bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris. Selain itu, RUU ini akan menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik dan pembentukan komite audit serta pengawasan internal.
DPR dan Kementerian BUMN juga akan membahas kriteria dan mekanisme privatisasi, serta kewajiban tanggung jawab sosial BUMN, seperti pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar. Proses revisi UU BUMN ini telah dimulai sejak tahun 2016 dan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2020-2024. Meskipun pembahasan sempat mandek, kini semakin mendekati finalisasi dengan adanya komitmen kuat dari pihak-pihak terkait.
Sebagai seorang jurnalis, saya melihat bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat regulasi dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN. Dengan partisipasi masyarakat yang luas dan penekanan pada transparansi serta tata kelola yang baik, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih kompetitif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ini bukan hanya soal perubahan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan BUMN dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi modern.