Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan untuk kembali membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh sektor BUMN. Salah satu poin penting adalah penegasan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, perubahan undang-undang ini akan memberikan wewenang lebih kepada kepala negara dalam hal tersebut.
Di samping itu, pembahasan juga mencakup penegakan tugas dan kewenangan menteri yang menangani BUMN. Ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab dan mekanisme pengawasan terhadap BUMN agar lebih efektif dan transparan. Selain itu, RUU BUMN akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan memiliki struktur organisasi dan tata kelola yang jelas. Erick menjelaskan bahwa dengan adanya RUU ini, BPI Danantara dapat dibentuk secara resmi.
Pembahasan revisi UU BUMN ini telah dimulai sejak tahun 2016 dan termasuk dalam program legislasi nasional periode 2020-2024. Meskipun prosesnya sempat mandek, namun kini telah kembali berjalan setelah disetujuinya draft revisi sebagai RUU Usul inisiatif DPR. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat sektor BUMN melalui regulasi yang lebih baik dan transparan. Dengan demikian, diharapkan BUMN dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.