Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menghadapi gugatan dari sejumlah pemberi dana platform Peer-to-Peer (P2P). Laporan menyebutkan bahwa beberapa fintech, termasuk Investree dan Tanifund, telah gagal membayar pinjaman kepada para lender. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor tertentu pada awal tahun 2025. Para lender meminta peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran OJK yang dinilai memberikan beban berlebihan. Regulasi baru ini menetapkan bahwa seluruh risiko pendanaan ditanggung oleh pemberi dana. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons bahwa regulasi ini bertujuan melindungi lender dan konsumen dengan mendorong profesionalisme dalam industri ini.
Para pemberi dana merasa dirugikan akibat aturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, mereka menuntut peninjauan ulang atau pencabutan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Aturan tersebut dipandang memberikan beban berlebihan kepada pemberi dana karena semua risiko pendanaan ditanggung oleh mereka. Ini menciptakan ketidakpastian dalam transaksi keuangan digital dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap platform P2P lending.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa tujuan regulasi baru adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam industri ini. AFPI menekankan bahwa platform P2P hanya berperan sebagai perantara antara pemberi dana dan peminjam. Perjanjian kredit dilakukan langsung antara kedua pihak tersebut, bukan melalui platform. Entjik, salah satu tokoh di bidang ini, menjelaskan bahwa platform hanya bertugas mempertemukan kedua belah pihak dan tidak melakukan perjanjian kredit secara langsung. Platform dapat membantu penagihan hingga 90 hari jika terjadi keterlambatan pembayaran. Setelah itu, opsi penagihan melalui pihak ketiga yang merupakan anggota AFPI dapat dipertimbangkan.
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK bertujuan untuk melindungi pemberi dana dan konsumen. Meskipun aturan ini memberikan beban tambahan bagi pemberi dana, tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam industri pendanaan digital. AFPI berkomitmen untuk memantau dan mengawasi kerjasama antara platform P2P dan pihak ketiga untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan.