Gaya Hidup
Surat Edaran Ketenagakerjaan Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
2024-12-17
Di Jakarta, CNBC Indonesia, sebelum akhir tahun, masyarakat Indonesia banyak yang sudah merencanakan agenda liburan. Namun, sebelum berlibur, penting untuk menyimak aturan soal libur dan cuti bersama yang diterbitkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan tersebut mengganti Surat Edaran sebelumnya.
Informasi Lengkap Tentang Aturan Libur di Indonesia
A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional
Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional jika jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus. Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan. Jika pekerja/buruh bekerja pada hari libur nasional, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.Hari libur nasional memiliki arti penting bagi masyarakat. Ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk bersantailah dan berekreasi. Selain itu, hari libur nasional juga menjadi simbol kebanggaan negara.B. Pelaksanaan Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Tetapi, jika pekerja/buruh bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.Cuti bersama memberikan kebebasan bagi pekerja/buruh untuk bersantailah dan mengatur waktu liburnya sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini juga membantu menciptakan hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh.Jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2024 telah ditetapkan. Hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, dan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Kemudian, jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.Jadwal libur tersebut memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat tentang waktu liburnya. Mereka dapat dengan mudah merencanakan liburnya sesuai dengan jadwal libur tersebut.