Pasar
Ted Sioeng: Kredit Macet Rp1,5 Triliun, Gugat Bank Mayapada
2024-12-18
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) sedang menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Dalam kasus ini, debitur macetnya, konglomerat berdarah India Ted Sioeng, telah mengungguli Bank Mayapada. Surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL menjadi bukti bagi hal tersebut.

Detail Gugatan dan Nilainya

Sioengs Group telah menggugat Bank Mayapada dengan nilai gugatan mencapai Rp1,04 triliun. Selain itu, Dato Sri Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim juga menjadi bagian dari gugatan dengan nilai Rp218,38 miliar. "Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat," seperti tertulis dalam surat perkara tersebut pada Jumat (13/12/2024).

Putusan-Putusan yang Tidak Mengikat

Pengadilan juga menyatakan bahwa beberapa putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya, Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2023, dan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023 tidak mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable).

Perintah dari Pengadilan

Pengadilan memerintahkan para turut tergugat untuk menghentikan proses kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Mereka juga harus tunduk dan patuh pada Putusan a quo, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan. Selain itu, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Proses Gugatan sebelumnya

Sebelumnya, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut. Kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Interpol dan Anak Sioeng

Mengutip Detik.com, Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan anak dari Sioeng. Jessica diduga ikut membantu memalsukan dokumen perusahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.
More Stories
see more