RUPSLB ini menjadi titik temu bagi para pemegang saham untuk membahas dan menyetujui perubahan tersebut. Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan dan pertimbangan dibahas secara detail.
Hal ini tidak hanya mengarah pada penambahan pemegang saham tetapi juga mengarah pada perubahan dalam struktur dan manajemen bank. Perubahan ini akan berdampak pada strategi dan operasi bank di masa mendatang.
Materi negosiasi yang masih didiskusikan mencakup nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian. Ini merupakan permasalahan yang penting yang harus dipecahkan dengan baik.
Direksi Bank Jatim saat ini belum memiliki saham BEKS secara langsung maupun tidak langsung, tetapi dengan rencana ini, mereka berharap dapat mencapai tujuan dan mengoptimalkan keuntungan.
RUPSLB Bank Banten juga mengambil langkah penting dengan memutuskan merombak jajaran komisaris. Pemegang saham memberhentikan Virgojanti sebagai komisaris dan menggantinya dengan Usman Assidiqi Qohara.
Selain itu, RUPSLB juga mengangkat Deden Riki Hayatul Firman sebagai komisaris independen. Deden disebut telah lolos uji kepatutan dan kelayakan, yang akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengelolaan bank.
Susunan direksi tetap sama, yakni Muhammad Busthami sebagai direktur utama. Bambang Widyatmoko sebagai direktur bisnis, Eko Virgianto sebagai direktur kepatuhan, dan Rodi Judo Dahono sebagai direktur operasional.
Perubahan dalam pemegang saham tidak mengubah struktur direksi yang sudah ada, tetapi akan memberikan dampak pada kerja sama dan koordinasi di dalam bank.
Dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan kinerja bank.
Dengan masuknya BEKS dalam KUB Perseroan, maka Perseroan yang akan menetapkan pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS yang berada dalam KUB Perseroan. Ini akan memberikan kesempatan untuk berkembang bersama dan mencapai tujuan bersama.