Pasar
Terkait Izin Usaha yang Dicabut OJK pada Perusahaan Pembiayaan di Oktober 2024
2024-11-19
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan di sektor pembiayaan. Keduanya berasal dari sektor peer to peer lending dan multifinance. Ini merupakan langkah penting dalam pengawasan dan pengaturan industri pembiayaan di Indonesia.

Perubahan Izin Usaha di Sektor Pembiayaan: Implikasi dan Profil

PT Investree Radika Jaya (Investree)

Investree adalah perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam mempertemukan peminjam dan penyumbang dana. Sebagai anak perusahaan Investree Group yang berbasis di Singapura, bersama Investree Thailand dan Investree Filipina, Investree telah menunjukkan keberhasilan dalam berbagai bidang.Dalam Oktober 2023, melalui perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd, Investree mendapat pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar. Pendanaan ini mencapai lebih dari 220 juta Euro atau sekitar Rp 3,6 triliun, dipimpin oleh JTA International Holding. SBI Holdings, investor sebelumnya, juga telah memberikan dukungan.Joint venture ini, yaitu "JTA Investree Doha Consultancy", merupakan kolaborasi antara JTA International Holding dan Investree. Ini bertujuan untuk menawarkan solusi teknologi pinjaman digital kepada UMKM di Timur Tengah dan Asia Tengah, termasuk layanan penilaian kredit berbasis AI.

PT Rindang Sejahtera Finance (RSF)

RSF adalah perusahaan pembiayaan yang memiliki alamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat. Namun, informasi tentang RSF cukup terbatas.OJK telah memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk melakukan perbaikan. Namun, sampai batas waktu yang disetujui, RSF tidak dapat memenuhi persyaratan. Akibatnya, OJK melakukan pencabutan izin usaha RSF untuk melindungi konsumen dan menciptakan industri pembiayaan yang lebih sehat dan terpercaya.Dengan izin usaha dicabut, RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan.Dalam rangka pengawasan yang tegas, OJK selalu berusaha untuk memastikan kesejahteraan industri pembiayaan dan pelayanan kepada masyarakat.
More Stories
see more