Bahkan ketika bank melakukan penghapusan buku, mereka tetap harus melakukan upaya untuk menagih. Namun, jika memang tidak ada lagi yang bisa ditagih, seperti emisi kecil yang sudah lama, misalnya 10 hingga 20 tahun lalu dan nilainya sudah terkena inflasi, maka bank tidak boleh terus menganggapnya ada di SLIK. Oleh karena itu, peraturan tersebut diteken pemerintah agar bank BUMN dapat melakukan hapus tagih tanpa dianggap merugikan.
Mirza Adityaswara mengatakan bahwa bank BUMN khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dari kawan-kawan di aparat penegak hukum. Maka, dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, bank BUMN dapat beroperasi dengan lebih jelas dan bebas dari ancaman.
Sekarang, bank swasta sudah mulai melakukan penghapusan tagih. Namun, bagi bank BUMN, hal ini masih menjadi perhatian. Mereka harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan pihak lain.
Perubahan ini juga dapat berdampak pada kesejahteraan UMKM. Dengan penghapusan tagih, UMKM dapat lebih mudah beroperasi dan mengembangkan bisnis mereka. Namun, bank juga harus tetap berhati-hati dalam melakukan penghapusan tagih agar tidak menimbulkan masalah lainnya.
Peraturan ini juga memiliki implikasi pada ekonomi secara umum. Dengan memungkinkan bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, harus diingat bahwa setiap tindakan harus dilakukan dengan bijak dan berhati-hati.
OJK harus terus memantau implementasi peraturan ini untuk memastikan bahwa一切 berjalan sesuai dengan harapan. Mereka juga harus memberikan saran dan panduan kepada bank BUMN agar dapat mengatur permasalahan ini dengan baik.