Pasar
Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan Hapus Tagih Bank BUMN
2024-11-20
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) turunan. Hal ini memberikan kebebasan bagi bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagihan terhadap kredit macet UMKM. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, peraturan tersebut jelas dan diterbitkan berdasarkan Undang-Undang P2SK. Ia juga menyatakan bahwa aturan turunan tidak diperlukan untuk mengatur teknis peraturan tersebut.

Alasan dan Dampak

Bahkan ketika bank melakukan penghapusan buku, mereka tetap harus melakukan upaya untuk menagih. Namun, jika memang tidak ada lagi yang bisa ditagih, seperti emisi kecil yang sudah lama, misalnya 10 hingga 20 tahun lalu dan nilainya sudah terkena inflasi, maka bank tidak boleh terus menganggapnya ada di SLIK. Oleh karena itu, peraturan tersebut diteken pemerintah agar bank BUMN dapat melakukan hapus tagih tanpa dianggap merugikan.

Mirza Adityaswara mengatakan bahwa bank BUMN khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dari kawan-kawan di aparat penegak hukum. Maka, dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, bank BUMN dapat beroperasi dengan lebih jelas dan bebas dari ancaman.

Implementasi di Bank Swasta

Sekarang, bank swasta sudah mulai melakukan penghapusan tagih. Namun, bagi bank BUMN, hal ini masih menjadi perhatian. Mereka harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan pihak lain.

Perubahan ini juga dapat berdampak pada kesejahteraan UMKM. Dengan penghapusan tagih, UMKM dapat lebih mudah beroperasi dan mengembangkan bisnis mereka. Namun, bank juga harus tetap berhati-hati dalam melakukan penghapusan tagih agar tidak menimbulkan masalah lainnya.

Perspektif Ekonomi

Peraturan ini juga memiliki implikasi pada ekonomi secara umum. Dengan memungkinkan bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, harus diingat bahwa setiap tindakan harus dilakukan dengan bijak dan berhati-hati.

OJK harus terus memantau implementasi peraturan ini untuk memastikan bahwa一切 berjalan sesuai dengan harapan. Mereka juga harus memberikan saran dan panduan kepada bank BUMN agar dapat mengatur permasalahan ini dengan baik.

More Stories
see more