Pasar
Tentang Keputusan Pemerintah dalam Mengatur Program Hapus Tagih di Bank BUMN
2024-11-20
Di Jakarta, CNBC Indonesia, perhatian banyak terhadap keputusan pemerintah yang mengatur hanya sektor UMKM yang dapat ikut dalam program hapus tagih di bank BUMN. Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, mengungkapkan bahwa pemerintah sebaiknya tidak menambah sektor UMKM yang mendapatkan insentif tersebut karena dapat menciptakan moral hazard. "Nanti malah moral hazard bahwa nanti kelompok yang lain berharap untuk mendapatkan penghapusan utang ini dan ini sebenarnya bisa berbahaya," katanya dalam Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (19/11/2024).
Imporansi Pemerintah dalam Mengatur Program
Alih-alih menambah sektor, pemerintah diminta untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Hal ini meliputi merumuskan ketentuan teknis. "Apakah nanti ini akan berjalan setelah 6 bulan dari ini ya, diberlakukan kemarin? apakah para debitur tadi menerima penghapusan hak tagih tersebut bisa mendapatkan kesempatan kembali untuk mendapatkan pinjaman tersebut?" tanya Eisha. Peneliti INDEF juga menekankan agar penghapusan tagihan kredit macet kelompok tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022, Wimboh Santoso, mengungkapkan bahwa pemilihan sektor UMKM adalah karena sektor tersebut menyumbang porsi paling besar dan pelaku UMKM di sektor itu paling banyak terkena dampak force majeure. "Biasanya yang kena dampak karena mungkin bencana, mungkin karena post major lainnya, itulah yang paling banyak," katanya dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).Aturan dalam PP 47/2024
Dalam PP 47/2024, diatur bahwa piutang macet di bank yang dapat dihapus tagih adalah milik debitur UMKM. Nilai pokok piutang yang bisa dihapus tagih paling banyak Rp500 juta per debitur. Kredit macet tersebut juga setidaknya sudah dihapus buku minimal lima tahun pada saat PP 47/2024 berlaku pada 5 November 2024. Kredit yang boleh dihapus tagih adalah pembiayaan macet yang tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Kredit macet yang dapat dihapus tagih juga tidak diperkenankan memiliki agunan. Apabila memiliki agunan, bank harus memastikan bahwa agunan tersebut tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.Implikasi bagi Ekonomi
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan menghapus tagih kredit macet bagi sektor UMKM, diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk kembali beroperasi dan mengembangkan bisnis mereka. Ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan baik dan memastikan bahwa hanya yang layak mendapatkan penghapusan tagih.