Pasar
Tentang Peralihan Pengawasan Transaksi Kripto dari Bappebti ke OJK
2024-11-19
Di Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan pengawasan transaksi kripto menjadi topik penting. Saat ini, peralihan tersebut akan dimulai sejak 12 januari 2025, meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar. Data OJK menunjukkan bahwa transaksi kripto di Indonesia selama tahun 2024 mencapai Rp 426,69 triliun dengan pertumbuhan lebih dari 301,97% tahunan. Total investor kripto juga meningkat menjadi 21,27 juta dari bulan Agustus sebelumnya yang hanya 20,9 juta investor.Keperluan Perlindungan Investasi
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan bahwa dengan pertumbuhan transaksi investor kripto yang besar, perlu adanya perlindungan. Kordinasi antara OJK dan Bappebti terkait percepatan peralihan pun sangat dibutuhkan. "Ini mohon jadi kesimpulan kita dimana PP peralihan perlu didorong, apalagi permainan di kripto itu berisiko," ujar Andreas dalam Rapat Kerja OJK bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).Dia juga menambahkan bahwa pertumbuhan investor kripto lebih cepat dibanding investor pasar modal. Industri pasar modal membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai jumlah investor sekitar 14 juta seperti saat ini. "Perlu berapa tahun tuh. Kripto ini cuma beberapa tahun aja sudah 21 jutaan. Dan kalau kita lihat kemenangan Trump sebagai Presiden AS, movement dananya banyak sekali ke saham teknologi dan kripto," ungkapnya.Fase-fase Transisi Pengawasan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal, akan dilakukan penyiapan agar terjadi soft landing. Lalu pada fase kedua, akan dilakukan penguatan-penguatan pengawasan. Dan pada fase ketiga, akan dilakukan pengembangan dan penguatan berkelanjutan.Persepsi Ketua Dewan Komisioner OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya setuju dengan Komisi XI DPR RI. Ia terbuka untuk menerima dukungan anggota dewan agar mendorong peluncuran PP yang dibutuhkan sesuai amanat UU PPSK. "Tadi terkait PP perlahihan terkait derivatif keunangan aset digital termasuk kripto, kami serahkan ke Bapak Pimpinan, kalau mau dilakukan itu kami mendukung," tutur Mahendra.Transaksi kripto di Indonesia memang mengalami pertumbuhan yang signifikan. Ini menunjukkan kebutuhan untuk adanya pengawasan yang lebih baik dan perlindungan bagi investor. Dengan peralihan pengawasan ke OJK, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas transaksi kripto di negeri ini. Namun, perlu diingat bahwa kripto tetap memiliki risiko, dan investor harus berhati-hati dalam menginvestasikan.