Pasar
Terkini: BEI Menghapus Pencatatan Efek 8 Perusahaan
2024-12-20
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa 8 perusahaan telah dihapus dari daftar efek atau mengalami delisting. Ini merupakan peristiwa yang cukup penting bagi dunia perdagangan saham di Indonesia.
Informasi Penting tentang Delisting di BEI
Persyaratan Delisting
Perusahaan yang dihapus dari daftar efek BEI harus memenuhi beberapa syarat. Jika mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai, maka mereka akan diancam delisting.Dalam kasus tertentu, seperti PT Hanson International Tbk. (MYRX), yang merupakan emiten properti milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI Benny Tjokrosaputro (Bentjok), perusahaan tersebut telah disuspensi lebih dari 4 tahun dan dinyatakan pailit atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.Proses Delisting
Delisting terhadap 8 perusahaan tersebut akan berlaku pada tanggal 21 Juli 2025. Mereka memiliki waktu hingga 18 Januari 2025 untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham. Masa pelaksanaan buyback diatur di bursa dan akan berlangsung dari 20 Januari hingga 18 Juli 2025.Ini merupakan langkah penting dalam proses perubahan di Bursa Efek Indonesia. BEI memastikan bahwa persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada bursa.Implikasi bagi Investor
Untuk investor, delisting ini dapat memiliki dampak yang signifikan. Mereka perlu memahami peraturan dan prosedur delisting serta memantau perkembangan perusahaan yang diancam delisting. Investor harus berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi dan memastikan bahwa mereka memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat.Dalam kasus ini, investor perlu memantau perkembangan buyback saham dan bagaimana perusahaan tersebut akan mengatasi masalah yang menyebabkan delisting. Mereka juga perlu mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang mungkin ditimbulkan oleh delisting.Dalam keseluruhan, delisting di Bursa Efek Indonesia adalah peristiwa yang perlu diperhatikan oleh investor dan para stakeholder. BEI selalu berusaha untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses perubahan ini.