Gaya Hidup
Tindakan BPOM: Mencabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik
2024-11-23
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan serius dalam mengawasi produk kosmetik. Setelah intensif melakukan pengawasan dari September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM berhasil mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Produk-produk ini diketahui digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, seperti melalui metode seperti obat medis dengan menggunakan jarum atau microneedle.
Importan Peristiwa
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan cara tidak sesuai perlu ditertibkan. Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan tertentu. Namun, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.Produk kosmetik yang tidak sesuai dapat berisiko terhadap kesehatan pengguna, mulai dari reaksi alergi, infeksi, hingga efek samping sistemik. Oleh karena itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif dengan mencabut nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.16 Produk yang Dicabut Izin Edar
Berikut adalah 16 produk yang telah dicabut izin edar oleh BPOM:1. PDRN.S by Bellavita2. Sappire PDRN3. Ribeskin Superficial Pink Aging4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja5. Mesologica MD Celluli6. Mesologica MD Celluli-D7. Mesologica MD Hair Crum Powder8. Mesologica MD Exomatrix9. Sappire Aqua Drop10. Curenex Lipo11. Lipo Lab PPC Solution12. MCCM Deoxycholic13. MCCM Organic Silicon14. MCCM Cellulite15. MCCM Hyaluronic Acid 1%16. MCCM Vitamin C CocktailsKosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle memiliki ciri-cirinya. Produk seperti ini biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.Perhatian dari BPOM
BPOM meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur. BPOM juga mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.Masyarakat diharapkan untuk menjadi cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Harus selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE. Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan dokter.Jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai, segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.